From :
Ar-Risalah
BATAS AURAT WANITA
Dalam sebuah hadits
shahih, Rasulullah SAW pernah bersabda pada anaknya.
“Wahai Asma’
sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakan tubuhnya
kecuali ini dan ini, sambil menunjukan telapak tangan dan wajahnya.”(HR.
Muslim)
Dalam sebuah hadits
telah dijelaskan bahwa batsan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya,
kecuali muka dan telapak tangan.
Maka semua bagian
tubuh wanita adalah aurat, sehingga seluruh tubuh baik dari ujung kaki sampai
ujung rambut merupakan aurat bagi perempuan. Setiap anggota tubuh perempuan
memiliki daya tarik yang apap bila perempuan menampakan auratnya, maka secara
tidak langsung menggoda nafsu birahi laki-laki yang melihatnya. Menurut
pandangan islam aurat merupakan sesuatu yang diharamkan untuk di tampakan.
Seringkali karena daya tarik yang ditimbulkan oleh aurat manusia terjerumus
kedalam kenistaan. Untuk menghindari dan menjaga fitrah manusia sebagai makhluk
yang paling mulia, islam telah mengatur batasan-batasan agar umatnya tidak
terjerumus kedalam kemaksiatan.
Islam telah
memberikan batasan-batsan bagi tiap perilaku antara lelaki dan wanita maupun
sebaliknya. Diantara peraturan yang diberikan islam agar umatnya terhindar dari
fitnah syahwat adalah sebagai berikut :
1. Menjaga pandangan mata
“Katakanlah
kepada orang-orang yang beriman laki-laki agar mereka menundukan sebagian dari
pandangan mata terhadap perempuan dan memelihara kemaluan mereka (menutupinya)
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui
apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada perempuan beriman, hendaklah
mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya.” (QS. An-Nur :30-31)
2. Larangan bersentuhan kulit
“Sesungguhnya
salah seorang diantara kamu ditikam dari kepalanya dengan jarum besi, adalah
lebih baik dari pada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya.” (HR. Tabrani)
3. Larangan berduaan dengan yang bukan mahram
“Tidak boleh seorang
diantara kamu berduaan dengan perempuan lain(yang bukan mahramnya).” (HR.
Ahmad)
4. Larangan ikhtilath
“Apabila kamu
meminta sesuatu keperluan kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir.”
(QS. Al-Ahzab :53)
Dengan tidak berpandangan langsung, bersentuhan,
mengajak berduaan, atau tidak bercampur dalam suatu tempat merupakan wasilah
untuk menjauhi adanya berbagai hal yang tidak di inginkan. Juga merupakan
sebuah kehormatan bagi kaum perempuan.
Sedangkan batasan aurat wanita terhadap suaminya
sama saja dengan batasan aurat suami terhadap istrinya. Karena kedua-duanya
adalah mahram yang memiliki haq untuk bergaul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar