Minggu, 29 Maret 2015

AR-RISALAH :BATASAN AURAT WANITA

From :
Ar-Risalah

BATAS AURAT WANITA

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW pernah bersabda pada anaknya.
“Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjukan telapak tangan dan wajahnya.”(HR. Muslim)

Dalam sebuah hadits telah dijelaskan bahwa batsan aurat bagi perempuan adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
Maka semua bagian tubuh wanita adalah aurat, sehingga seluruh tubuh baik dari ujung kaki sampai ujung rambut merupakan aurat bagi perempuan. Setiap anggota tubuh perempuan memiliki daya tarik yang apap bila perempuan menampakan auratnya, maka secara tidak langsung menggoda nafsu birahi laki-laki yang melihatnya. Menurut pandangan islam aurat merupakan sesuatu yang diharamkan untuk di tampakan. Seringkali karena daya tarik yang ditimbulkan oleh aurat manusia terjerumus kedalam kenistaan. Untuk menghindari dan menjaga fitrah manusia sebagai makhluk yang paling mulia, islam telah mengatur batasan-batasan agar umatnya tidak terjerumus kedalam kemaksiatan.

Islam telah memberikan batasan-batsan bagi tiap perilaku antara lelaki dan wanita maupun sebaliknya. Diantara peraturan yang diberikan islam agar umatnya terhindar dari fitnah syahwat adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga pandangan mata

“Katakanlah kepada orang-orang yang beriman laki-laki agar mereka menundukan sebagian dari pandangan mata terhadap perempuan dan memelihara kemaluan mereka (menutupinya) yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah kepada perempuan beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya.” (QS. An-Nur :30-31)


2.    Larangan bersentuhan kulit
“Sesungguhnya salah seorang diantara kamu ditikam dari kepalanya dengan jarum besi, adalah lebih baik dari pada menyentuh seorang yang bukan muhrimnya.” (HR. Tabrani)

3.    Larangan berduaan dengan yang bukan mahram
“Tidak boleh seorang diantara kamu berduaan dengan perempuan lain(yang bukan mahramnya).” (HR. Ahmad)

4.    Larangan ikhtilath
“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab :53)

Dengan tidak berpandangan langsung, bersentuhan, mengajak berduaan, atau tidak bercampur dalam suatu tempat merupakan wasilah untuk menjauhi adanya berbagai hal yang tidak di inginkan. Juga merupakan sebuah kehormatan bagi kaum perempuan.


Sedangkan batasan aurat wanita terhadap suaminya sama saja dengan batasan aurat suami terhadap istrinya. Karena kedua-duanya adalah mahram yang memiliki haq untuk bergaul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar